Sesuai dengan anjuran pemerintah terkait pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 atau Corona Virus, proses pembelajaran harus dilakukan dari rumah. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal harus merespon situasi ini dengan tepat. Sebisa mungkin sekolah harus mengantisipasi agar Corona tidak menyebar dilingkungannya. Salah satu caranya dengan mengubah pola pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran jarak jauh. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan oleh guru untuk mencari metode yang tepat dalam melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Menurut Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Masa sekarang smartphone atau gadget bukanlah barang dalam kategori tersier. Dibuktikan dengan hampir semua orang mulai dari usia SD, SMP, SMA dan mahasiswa memilikinya. Mulai dari anak kecil hingga orang tua mahir dalam penggunaanya. Berdasakan hal tersebut sangatlah mungkin smartphone atau gadget dapat diefektifkan pemanfaatannya sebagai media atau sarana pembelajaran jarak jauh di tengah masa pandemic Covid -19.